Lifestyle

Sistem royalti musik pada Indonesia: Hak musisi juga mekanismenya

DKI Jakarta – Royalti musik atau karya musik setiap saat menjadi perbincangan menawan ke bidang hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang tersebut kuat di penghimpunan lalu pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan juga pemilik hak terkait.

Secara hukum, pencipta miliki dua jenis hak, yakni hak moral dan juga hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta kemudian bukan dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau bukan mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, dan juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau pembaharuan yang digunakan merugikan reputasinya.

Sementara itu, hak perekonomian adalah hak eksklusif yang digunakan memungkinkan pencipta memperoleh kegunaan kegiatan ekonomi menghadapi karyanya, di antaranya melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.

Dalam konteks musik dan juga lagu, hak kegiatan ekonomi ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan menghadapi pemanfaatan hak sektor ekonomi suatu ciptaan atau produk-produk hak terkait yang dimaksud diterima oleh pencipta atau pemilik hak.

Untuk menjamin penyelenggaraan hak ekonomi tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur di Peraturan otoritas (PP) Nomor 56 Tahun 2021 juga Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, juga mendistribusikan royalti terhadap pencipta maupun pemilik hak.

Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang mana memanfaatkan lagu atau musik secara komersial pada bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Acara yang disebutkan dikategorikan sebagai pengaplikasian komersial yang tersebut menghasilkan kembali keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.

Pihak yang mana wajib membayar royalti adalah pelopor acara atau pemilik usaha, bukanlah penyanyi secara individu. Pembayaran dilaksanakan melalui LMKN yang kemudian mendistribusikan royalti terhadap para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang digunakan ditunjuk oleh para pencipta untuk mengatur hak ekonominya.

Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan umum dan juga ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum lalu HAM, dengan mempertimbangkan keadilan juga kelaziman praktik pemakaian karya musik di dalam masyarakat.

Sistem distribusi royalti ini direalisasikan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang tersebut dihimpun pada Sistem Data Lagu kemudian Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti terhadap LMKN sekurang-kurangnya dua kali di setahun. Jika berlangsung sengketa menghadapi distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi terhadap LMKN.

Praktik sama juga diterapkan ke negara lain, seperti Perancis, Jerman, dan juga Amerika Serikat, yang miliki lembaga kolektif dengan fungsi transparan dan juga akuntabel. Indonesia sendiri terus mengupayakan transparansi serta efisiensi sistem ini demi menjamin proteksi hak para musisi.

Melalui penguatan peran LMKN kemudian LMK, diharapkan lingkungan musik Indonesia berubah jadi lebih banyak sehat juga profesional, dan juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu dan juga musisi tanah air.

Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya

Related Articles

Back to top button