Nasional

Pakar Hukum Pidana Skor RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

JAKARTA – Beberapa poin pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian juga harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang tersebut terlalu luas di proses penyidikan juga dihilangkannya proses penyelidikan di menentukan sebuah perkara aktivitas pidana.

“Kalau proses penyelidikan dihilangkan di menentukan sebuah tak pidana ini kan dapat berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang mana meluas ke ranah penyidikan bisa jadi memunculkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba di Focus Group Discussion (FGD) di tempat Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).

FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Manusia dan juga Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, lalu para kontestan yang mana berasal dari kalangan akademisi, advokat, lalu mahasiswa.

Dalam kegiatan yang mana sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada RUU KUHAP yang mana pada waktu ini sedang berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik di KUHAP, dan juga penegasan diferensiasi fungsional.

“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang dimaksud dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah pada sambutannya mengatakan, inovasi sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan bisa jadi menyelesaikan berbagai permasalahan di penegakan hukum. “Namun pada upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi memunculkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.

Salah orang partisipan FGD, Famati Gulo mengungkapkan pada waktu ini berada dalam berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini dalam Kota Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang mana berada dalam wilayah Wilayah Solok, Sumatera Barat.

Begitu juga dalam Medan, pada waktu prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di dalam Kompleks Pergudangan Harmoni, di dalam Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Daerah Deliserdang, kemudian di area Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, kemudian 88F, di area Jalan Letda Sujono, Tembung, Pusat Kota Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dilaksanakan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita dan juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan segera mempengaruhi kewenganan penyidikan yang dimaksud harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang digunakan masuk di ranah tersebut?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, pada UU telah jelas lembaga juga fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung dan juga Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.

Related Articles

Back to top button