Nasional

Negara-negara Arab Kutuk Langkah negara Israel Blokir Bantuan ke Kawasan Gaza pada waktu Periode Ramadan

GAZA – Negara-negara Arab mengutuk keras langkah negara Israel untuk menghentikan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Daerah Gaza sebagai pelanggaran mencolok terhadap perjanjian gencatan senjata dengan aksi perlawanan organisasi Hamas Palestina lalu hukum internasional.

“Kerajaan Arab Saudi mengutuk lalu mengecam langkah rezim pendudukan negara Israel untuk menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, menggunakannya sebagai alat pemerasan dan juga hukuman kolektif,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi, dilansir Press TV.

Pernyataan itu menekankan bahwa kebijakan yang dimaksud merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta serangan secara langsung terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional pada berada dalam krisis kemanusiaan yang tersebut sedang dihadapi oleh rakyat Palestina.”

Mesir juga mengecam pemblokiran negara Israel menghadapi masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Wilayah Gaza sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap perjanjian gencatan senjata Gaza.

Kementerian Luar Negeri Mesir mengungkapkan pada sebuah pernyataan bahwa mereka itu “mengutuk keras kebijakan negeri Israel untuk memblokir bantuan kemanusiaan kemudian menghentikan penyeberangan yang dimaksud digunakan untuk upaya bantuan.”

Kementerian yang dimaksud menegaskan bahwa “tindakan ini secara terang-terangan melanggar perjanjian gencatan senjata, hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat, kemudian semua prinsip agama.”

Konvensi Jenewa Keempat, yang tersebut diadopsi pada tahun 1949 pasca Perang Global II, berpusat pada pemberian pengamanan terhadap warga sipil, termasuk di area wilayah yang digunakan diduduki.

Kepala bantuan PBB menyatakan kebijakan tanah Israel untuk menghentikan bantuan Kawasan Gaza “mengkhawatirkan”

Beberapa badan bantuan PBB telah lama memberi peringatan bahwa blokade negara Israel terhadap bantuan Wilayah Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mesir menekankan bahwa “tidak ada pembenaran, kondisi, atau alasan yang tersebut mengizinkan penyelenggaraan kelaparan kemudian pengepungan sebagai senjata terhadap warga sipil yang mana bukan bersalah, khususnya selama [bulan puasa umat Islam] Ramadan.”

Related Articles

Back to top button