Nasional

Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Komunitas

JAKARTA – Kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang tersebut kala itu diterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai tidak sebuah masalah. Justru impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi keperluan penduduk pada waktu itu.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, sejak 1995 Indonesia tidak ada pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah di area luar serapan di negeri agar bisa saja memenuhi gula konsumsi di tempat pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.

Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian selama IPB Dwi Andreas ketika dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan pada hari terakhir pekan (21/11/2024) lalu.

“Pertama sejak 1995, silahkan di area cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan pada cek keterangan itu telah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di dalam sidang praperadilan oleh ahli pangan serta pertanian, Prof Dwi Andreas,” kata Zaid pada waktu dihubungi, Mulai Pekan (10/3/2025).

Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun bilangan permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi keinginan masyarakat.

Kesenjangan yang disebutkan pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini bukan langka.

“Kebutuhan gula di tempat periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya, nanti ada data BPS-nya itu silahkan pada cek dengan segera aja, kita pernah membuktikan itu di dalam sidang praperadilan dikarenakan hasil atau kemampuan Indonesia di memproduksi gula kristal putih itu tak sebanding dengan kebutuhannya,” katanya.

Related Articles

Back to top button