Jepun berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Negeri Matahari Terbit pada hari terakhir pekan memberlakukan undang-undang yang digunakan mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang dimaksud memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai lalu menetralisir server musuh jikalau muncul serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti pada sektor listrik juga kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber terhadap pemerintah.
Perubahan aturan yang disebutkan muncul pada waktu pemerintah bergegas mendirikan kerangka hukum guna menghadapi serangan siber menyusul rangkaian serangan terhadap maskapai penerbangan serta bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang dimaksud secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang akan dipantau juga dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang tersebut digunakan di komunikasi antara negara-negara asing yang menyeberangi Jepang, juga yang digunakan antara Negeri Sakura juga luar negeri.
Informasi yang dimaksud tidak ada mencakup komunikasi domestik dan juga pemerintah tidaklah diizinkan untuk mengawasi isi pesan, termasuk isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang lalu militer akan turun tangan jikalau suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, juga direncanakan sebelumnya.
Langkah yang disebutkan mencerminkan ambisi Negeri Matahari Terbit untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang setara dengan Amerika Serikat kemudian negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk pengambilalihan serta analisis data, dan juga untuk tindakan menetralkan server yang tersebut berbahaya.
Panel yang dimaksud juga akan bertugas melakukan konfirmasi bahwa pengawasan pemerintah direalisasikan dengan benar.
Menanggapi perasaan khawatir dari partai-partai oposisi melawan prospek tindakan pemerintah yang digunakan melampaui batas serta pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Negeri Sakura merevisi undang-undang juga menetapkan ketentuan khusus pada hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber





