Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said mengakibatkan beberapa konsekuensi. Salah satunya permohonan eksekusi yang diadakan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin. Menurut M. Khoidin menjelaskan dengan adanya putusan MA Nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang digunakan sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidaklah berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich dengan syarat Surabaya itu terhadap Antam juga gugur. “Permohonan itu bukan dapat dieksekusi oleh sebab itu putusan yang mengungguli Budi Said sudah ada dibatalkan,” kata Khoidin, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Putusan MA ini menciptakan Budi Said semakin terpojok dan juga satu persatu kebenaran terungkap di persidangan perdata maupun pidana yang mana kasusnya ketika ini juga berada dalam bergulir sampai pada tahap Kasasi.
Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidaklah mengikat terhadap tindakan hukum pidana yang digunakan juga menyeret Budi Said. Artinya persoalan hukum Pidana pada hal ini persoalan hukum Tindak Pidana Korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap memperlihatkan berjalan.
Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti. Tidak hanya sekali itu, konsekuensi lainnya yang dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga akan segera disita serta dirampas oleh negara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron mengungkapkan putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
“Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA melawan Budi Said bisa jadi dengan segera dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan selalu membantu upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang mana merugikan negara hingga triliunan rupiah.






