Bisnis

ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, bahwa implementasi Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diserahkan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan juga pemerintah daerah, yang tersebut bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan kemudian pegawai yang digunakan dapat menerapkan fleksibilitas yang dimaksud sesuai dengan permintaan organisasi.

Menteri Rini menegaskan, bahwa pelaksanaan WFA dapat dilakukan, namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Kendati demikian Work From Anywhere dipastikan tidak ada menurunkan kualitas pelayanan yang mana diberikan instansi pemerintah untuk masyarakat.

Menteri Rini menyampaikan apabila pola kerja kedinasan secara fleksibel merupakan terminologi yang lebih besar lengkap dari WFA. Penerapan WFA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang tersebut perlu diperhatikan seperti tiada sedang menjalani atau pada proses hukuman disiplin dan juga tidak pegawai baru.

Sementara untuk kriteria pekerjaan yang tersebut bisa jadi dilaksanakan dengan pola Work From Anywhere adalah dapat diadakan di area luar kantor, kemudian dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan juga komunikasi. Selanjutnya mempunyai interaksi tatap muka yang minimum, dan juga bersifat mandiri atau tak memerlukan supervisi yang tersebut terus menerus.

“Yang terpenting dari pelaksanaan WFA adalah kualitas terhadap pelayanan yang tersebut kita berikan terhadap publik tidak ada berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang dimaksud menjadi kekuatan untuk FWA ini mampu berjalan secara optimal,” ujar MenpanRB, Rini Widyantini di keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).

Dalam penyelenggaraan WFA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari kemudian jam kerja pada 1 minggu sebagaimana diatur di Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja pada 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidaklah termasuk jam istirahat.

Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya pada waktu melaksanakan WFA, dan juga pada pelaksanaan WFA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan rakyat serta penyelenggaraan pemerintahan.

Selama bulan Ramadan, pengaturan hari lalu jam kerja ASN juga instansi pemerintah juga diatur pada Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan juga jam kerja pegawai ASN di area Periode Ramadan sebanyak 32,5 jam di satu minggu tiada termasuk jam istirahat.

“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/WFA kemudian sistem kerja pada waktu libur nasional dan juga cuti sama-sama Idulfitri 1446 H/2025,” kata Rini.

“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan juga pembahasan bersatu instansi kemudian stakeholder terkait, yakni Kemenko Sektor Infrastruktur juga Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan juga Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, juga stakeholder lainnya,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button