Nasional

Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

JAKARTA – Menteri Desa lalu Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Yandri mengajukan permohonan agar Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan yang diduga dijalankan oknum perangkat desa menggunakan dana desa untuk judi online .

“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung kemudian jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, khususnya 2024, berbagai penyimpangan dana desa, dalam antaranya ada oknum kepala desa yang tersebut menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain,” kata Yandri Rabu (12/3/2025).

Oleh akibat itu Yandri memohonkan Kejaksaan mendalami banyak dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tak mengulangi serta yang tersebut belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” ujar dia.

Yandri tak merinci siapa belaka oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa total dana desa yang dimainkan oleh oknum. Yandri mengaku sudah pernah menerima datanya dari PPATK. Yandri menyerahkan penanganan persoalan hukum yang dimaksud terhadap penegak hukum.

“Kami bukan akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, pada desa mana, bulan berapa beliau melakukan perbuatan tiada benar itu, semuanya telah kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang digunakan kita minta untuk menelaah lebih lanjut berjauhan tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.

Di sisi lain, pertemuan itu pihaknya juga memohonkan agar Kejaksaan mengawal dan juga mengawasi dana desa. Saat ini telah lama ada aplikasi mobile khusus dari Kejasaan Agung yaitu program Jaga Desa, perangkat lunak yang disebutkan untuk melaporkan secara dengan segera persoalan yang digunakan ada di tempat desa.

“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh oleh sebab itu itu kami dari Kementerian Desa dan juga Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.

“Karena bagaimanapun tangan kami tentu bukan sanggup secara sendirian untuk menegaskan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi, juga melakukan penindakan apabila ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.

“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan kemudian baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana menjaga dari terjadinya kebocoran serta kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang digunakan akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.

Related Articles

Back to top button