Bisnis

Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menegaskan ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di dalam Idul Fitri 2025 ini. Tidak belaka ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian terhadap pengemudi kemudian kurir online,” kata Menaker pada konferensi pers yang diselenggarakan di tempat kantor Kemnaker, Ibukota pada Selasa (11/3/2025).

“Untuk itu saya menghimbau terhadap seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi mobile untuk memberikan bonus hari raya terhadap pengemudi dan juga kurir online pada bentuk uang tunai,” lanjutnya.

Menaker Yassierli menyampaikan besaran BHR yang dimaksud diberikan terhadap para ojol serta kurir online yang tersebut berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara bagi pengemudi kemudian kurir online di area luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi lalu kurir online serta untuk mewujudkan lingkungan ketenaga kerjaan yang tersebut harmonis,” pungkasnya.

Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan bukan menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi lalu kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana sudah pernah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi berhadapan dengan kerja keras ojek online dan juga kurir online yang tersebut telah terjadi berkontribusi di menyokong layanan transportasi serta logistik digital dalam Indonesia.

Lihat Juga :
  • Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
  • Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran kemudian Tak Boleh Dicicil

Related Articles

Back to top button