Lifestyle

Fakta-fakta Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Polisi Pegang Barang Bukti

JAKARTA – Nikita Mirzani dan juga asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan melawan tindakan hukum dugaan pengancaman dan juga pemerasan yang dimaksud dilaporkan bos skincare Reza Gladys Prettyani Sari di area Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.

Nikita Mirzani dan juga Mail dengan segera ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa pada Selasa (4/3/2025) pada pukul 10.00-18.00 WIB.

Fakta Nikita Mirzani Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan fakta-fakta penjara Nikita Mirzana, pada mana pihak penyidik melakukan pemidanaan selama 20 hari untuk sang aktris.

“Penahanan ini untuk alasan objektifnya, ada bukti yang digunakan cukup, adanya beberapa alat bukti, juga ada barang bukti, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang tersebut subjektif,” kata Ade Ary pada kantornya hari ini.

Dakta dari tindakan hukum ini, penyidik telah lama menyita beberapa barang bukti. Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah terjadi memeriksa sebanyak 16 saksi berhadapan dengan laporan tersebut.

“Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya. Ada sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk, serta juga handphone. Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital, lalu juga dijalankan pengambilan keterangan lima ahli di proses ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga menjelaskan nasib dua terlapor lain pada perkara yang dimaksud yakni dokter Oky Pratama dan juga Dokter Detektif (Doktif). Terhadap keduanya, kata Ade Ary, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menaikan status hukum mereka.

“Nanti kami pastikan terhadap penyidik, lantaran proses penyidikan ini tak boleh berandai-andai. Jadi pada proses penangkapan ini, penyidik terus melakukan pendalaman, pengumpulan fakta-fakta lagi, pelengkapan berkas perkara, ya jadi kami sebagai humas tak dapat berandai-andai,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama menghadapi persoalan hukum dugaan pemerasan serta pencemaran nama baik.

Tak cuma pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani serta kawan-kawan menghadapi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan juga Pasal 3, 4 juga 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Related Articles

Back to top button